Saturday, 29 March 2014

Isu Hak Asasi Manusia- PBB Kecam Hukuman Mati Massal pada 529 Terdakwa di Mesir

Pengadilan massal tidak mungkin telah memenuhi persyaratan pengadilan yang adil.

JENEWA, Jaringnews.com - Hukuman mati massal di Mesir untuk 529 orang yang diduga menjadi pendukung presiden terguling Mohammed Mursi adalah pelanggaran hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. Informasi ini disampaikan PBB pada Selasa ini.

"Jumlah luar biasa dari orang-orang yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah. Pengenaan hukuman mati massal setelah pengadilan yang penuh dengan penyimpangan prosedural adalah melanggar hukum hak asasi manusia internasional," kata Juru Bicara Komisaris Tinggi PBB untuk hak asasi manusia (HAM), Rupert Coville.

Hukuman yang dijatuhkan setelah sidang yang berlangsung hanya dua hari itu memang memicu kecaman internasional dan mengirim amarah para penentang rezim militer Mesir yang telah menempatkan lebih dari 2.000 orang dari Ikwanul Muslimin pada uji coba pengadilan massal sejak militer menggulingkan Mursi dalam Juli.

"Sebuah hukuman mati hanya dapat diterapkan setelah proses yang memenuhi proses dan trandar tingkat tertinggi pengadilan yang adil. Pengadilan massal pada 529 orang yang dilakukan selama dua hari tidak mungkin telah memenuhi persyaratan yang paling dasar untuk pengadilan yang adil," imbuh Coville.

"Tuduhan yang tepat terhadap setiap terdakwa tidak jelas karena tidak dibacakan di pengadilan," kata Colville.

Pengacara mengatakan mereka memiliki akses yang cukup untuk para terdakwa dan bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan dan telah disajikan.

Sumber di pengadilan menyoroti penyimpangan prosedural lainnya, termasuk kegagalan hakim untuk memanggil masing-masing terdakwa dengan nama atau memverifikasi perwakilan hukum mereka dan tidak membawa sekitar 50 terdakwa ke pengadilan,meskipun mereka berada di tahanan.

Para terdakwa dihukum karena berbagai tuduhan, termasuk keanggotaan mereka di sebuah organisasi yang melanggar hukum yaitu di gerakan Ikhwanul Muslimin, melakukan hasutan untuk melakukan kekerasan, vandalisme, pertemuan tidak sah dan pembunuhan seorang perwira polisi.

Di bawah hukum hak asasi internasional, hukuman mati dapat dijatuhkan hanya untuk kejahatan  yang paling berat, seperti pembunuhan atau pembunuhan yang disengaja dan keanggotaan kelompok politik atau partisipasi dalam demonstrasi tentu yang termasuk dalam kategori kejahatan yang paling serius.

Pengadilan yang sama juga telah menjatuhkan hukuman di provinsi selatan Minya pada Selasa ini, dimana pengadilan mulai menyidangkan lebih dari 700 orang yang diduga menjadi pendukung Morsi, termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin.


No comments:

Post a Comment