Pengadilan massal tidak mungkin telah memenuhi persyaratan
pengadilan yang adil.

JENEWA, Jaringnews.com - Hukuman mati massal di Mesir untuk
529 orang yang diduga menjadi pendukung presiden terguling Mohammed Mursi adalah
pelanggaran hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. Informasi ini
disampaikan PBB pada Selasa ini.
"Jumlah luar biasa dari orang-orang yang dijatuhi
hukuman mati dalam kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah.
Pengenaan hukuman mati massal setelah pengadilan yang penuh dengan penyimpangan
prosedural adalah melanggar hukum hak asasi manusia internasional," kata
Juru Bicara Komisaris Tinggi PBB untuk hak asasi manusia (HAM), Rupert Coville.
Hukuman yang dijatuhkan setelah sidang yang berlangsung
hanya dua hari itu memang memicu kecaman internasional dan mengirim amarah para
penentang rezim militer Mesir yang telah menempatkan lebih dari 2.000 orang
dari Ikwanul Muslimin pada uji coba pengadilan massal sejak militer
menggulingkan Mursi dalam Juli.
"Sebuah hukuman mati hanya dapat diterapkan setelah
proses yang memenuhi proses dan trandar tingkat tertinggi pengadilan yang adil.
Pengadilan massal pada 529 orang yang dilakukan selama dua hari tidak mungkin
telah memenuhi persyaratan yang paling dasar untuk pengadilan yang adil,"
imbuh Coville.
"Tuduhan yang tepat terhadap setiap terdakwa tidak
jelas karena tidak dibacakan di pengadilan," kata Colville.
Pengacara mengatakan mereka memiliki akses yang cukup untuk
para terdakwa dan bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang
relevan dan telah disajikan.
Sumber di pengadilan menyoroti penyimpangan prosedural
lainnya, termasuk kegagalan hakim untuk memanggil masing-masing terdakwa dengan
nama atau memverifikasi perwakilan hukum mereka dan tidak membawa sekitar 50
terdakwa ke pengadilan,meskipun mereka berada di tahanan.
Para terdakwa dihukum karena berbagai tuduhan, termasuk
keanggotaan mereka di sebuah organisasi yang melanggar hukum yaitu di gerakan
Ikhwanul Muslimin, melakukan hasutan untuk melakukan kekerasan, vandalisme,
pertemuan tidak sah dan pembunuhan seorang perwira polisi.
Di bawah hukum hak asasi internasional, hukuman mati dapat
dijatuhkan hanya untuk kejahatan yang
paling berat, seperti pembunuhan atau pembunuhan yang disengaja dan keanggotaan
kelompok politik atau partisipasi dalam demonstrasi tentu yang termasuk dalam
kategori kejahatan yang paling serius.
Pengadilan yang sama juga telah menjatuhkan hukuman di
provinsi selatan Minya pada Selasa ini, dimana pengadilan mulai menyidangkan
lebih dari 700 orang yang diduga menjadi pendukung Morsi, termasuk pemimpin
Ikhwanul Muslimin.